JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali PT Kaswari Unggul.
Dengan demikian, PT Kaswari Unggul dihukum denda Rp25,52 miliar dalam perkara perusahaan pembakar hutan dan lahan di Jambi ini.
"Penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya kebakaran hutan dan lahan," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo dalam keterangan, Kamis 2 November, disitat Antara.
Pada 30 Oktober 2023, MA menolak permohonan peninjauan kembali PT Kaswari Unggul.
Permohonan peninjauan kembali PT Kaswari Unggul bermula dari gugatan KLKH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2018.
KLHK menggugat perusahaan itu atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektare pada tahun 2015 di lokasi konsesi Kaswari Unggul yang berlokasi di Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Pada 5 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan amar putusan menghukum Kaswari Unggul untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25,52 miliar yang terdiri dari ganti rugi materil Rp15,75 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp9,76 miliar.
Kaswari Unggul tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, lalu mengajukan upaya hukum melalui banding.
Pada 13 Juli 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding Kaswari Unggul. Kemudian, perusahaan melalukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
BACA JUGA:
Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar utusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kaswari Unggul.
MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kaswari Unggul pada 30 Oktober 2023. Keputusan MA itu membuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap.
Ragil menjelaskan bahwa penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melalukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.
"KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dalam proses eksekusi," kata Ragil yang menjabat sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK tersebut.
"Nilai putusan MA telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.