Hentikan Penyebaran Api, KLHK Segel Lokasi Kebakaran Hutan dari Empat Perusahaan di Kalbar
Kegiatan pemadaman kebakaran lahan di Kalbar. (Dok. ANTARA/BPBD Kalbar)

Bagikan:

PONTIANAK - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah menyegel empat lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) milik perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menghentikan penyebaran api.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penyegelan empat lokasi karhutla. Empat perusahaan ini adalah PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha).

Hasil verifikasi lapangan menyebabkan penyegelan lokasi tersebut. Tindak lanjut terhadap empat perusahaan yang terbakar melibatkan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Satu perusahaan tengah menjalani proses penyelidikan/pulbaket, sementara satu perusahaan lainnya telah direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administrasi oleh pemerintah daerah.

Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa KLHK, bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung, telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. Mereka terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya penanganan karhutla dan penegakan hukum.

Perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan harus memperhatikan penyegelan tersebut. Mereka yang memiliki lokasi terbakar dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Mereka juga dapat digugat secara perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.

Ancaman hukuman terkait pembakaran hutan dan lahan termaktub dalam Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Rasio Ridho Sani juga mendorong penanggung jawab usaha/kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatan mereka dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dia menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak serius pada kehidupan dan kesehatan masyarakat, termasuk asap yang dihasilkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversitas, dan penghambatan upaya perubahan iklim. Oleh karena itu, penegakan hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku.

Tim Gakkum KLHK terus memantau lokasi-lokasi yang mencurigakan adanya titik api melalui data titik api. Seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan telah diminta untuk terus memantau serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan dan wilayah masyarakat.

"Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tegasnya, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 2 September.

Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho, berkomitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengawasan oleh PPLH di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

"Kebakaran hutan dan lahan merupakan kasus yang membutuhkan perhatian khusus karena dampaknya yang besar terhadap lingkungan, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara," kata Ardyanto Nugroho.

PPLH akan terus menjalankan tugasnya untuk mengawasi usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Hingga tahun 2023, telah ada 90 surat peringatan yang dikeluarkan oleh PPLH.