JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa negara bertanggung jawab atas korban penganiayaan dan kekerasan seksual, termasuk penyediaan perlindungan dan pelayanan kesehatan.
"Korban kekerasan seksual adalah tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka, agar tidak menambah beban para korban," kata Puan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat.
Puan menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Keputusan BPJS Kesehatan yang tidak menjamin layanan kesehatan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual telah menimbulkan kontroversi. Ketidakjaminan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.
Puan mendorong kerja sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Tujuannya adalah agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa tambahan beban.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Puan menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual untuk memastikan perlakuan yang aman dan adil serta perlindungan.
Puan menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam penanganan isu sensitif seperti kekerasan seksual. Dia mengajak semua pihak yang terlibat untuk memperhatikan peningkatan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.
BACA JUGA:
DPR juga mendukung penguatan LPSK untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada korban, termasuk dukungan medis, psikologis, dan hukum.
Puan menekankan bahwa pendekatan terhadap perlindungan korban kekerasan dan penganiayaan harus bersifat holistik, mencakup dukungan psikologis, rehabilitasi, dan pemulihan sosial.
DPR juga berkomitmen untuk mendukung pendidikan dan kesadaran terkait tindak pidana kekerasan dan penganiayaan sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan kekerasan seksual.
"Edukasi ini akan membantu mengurangi stigma, mendorong pelaporan, dan memberikan dukungan masyarakat bagi korban kekerasan seksual dan penganiayaan," pungkas Puan, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 2 September.