JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan perlawanan hukum terhadap keputusan pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang gagal membayar kerugian lingkungan hidup dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan atau renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang saat ini dalam proses persidangan.
Langkah KLHK itu dilakukan setelah kurator tidak memasukkan KLHK dalam daftar piutang baik sementara maupun tetap.
"Tindakan yang dilakukan oleh kurator ini jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara dalam hal ini diwakili KLHK," kata Rasio Ridho dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 12 Februari sore, disitat Antara.
Dengan tidak masuknya KLHK sebagai kreditur tetap maka tagihan piutang sebesar Rp191 miliar yang seharusnya dibayarkan oleh PT RKK terancam tidak dibayarkan. Jumlah itu merupakan ganti kerugian lingkungan hidup dan pemulihan fungsi ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan yang sudah inkracht sampai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2018.
"Kami juga akan melaporkan hakim pengawasnya kepada Badan Pengawas MA. Di samping itu juga karena kami melihat ada etika tidak baik dari PT RKK ini kami akan lakukan langkah hukum lainnya termasuk kami akan mendalami penyidikan tindak pidana yang dilakukan PT RKK," tuturnya.
BACA JUGA:
Menurutnya, kurator tidak menjalankan proses kepailitan sebagaimana mestinya yaitu mengumumkan dan memberitahu kepada kreditur atas putusan pailit PT RKK.
Pengajuan keberatan dilakukan KLHK agar kepailitan tidak menjadi modus bagi para tergugat untuk menghindari kewajiban membayar kerugian lingkungan hidup dan pemulihan fungsi ekologis yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.