Gugatan Ganti Rugi KLHK Menang, PT Sumber Sawit Sejahtera Wajib Bayar Rp160 M
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil memenangkan pertarungan dengan PT Sumber Sawit Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim mengabulkan gugatan ganti rugi kementerian. PT Sumber Sawit Sejahtera wajib membayar Rp160 miliar akibat kebakaran lahan.

Putusan ini diketuk hakim pada 10 November lalu. PT Sumber Sawit Sejahtera dihukum dan membayarganti kerugian sebesar Rp 160,5 miliar. PT Sumber Sawit Sejahtera terbukti menyebabkan lahan konsesinya seluas 400 ha terbakar Februari 2019.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT Sumber Sawit Sejahtera  terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 160.530.240 sesuai dengan gugatan KLHK, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

"Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan," ucap Dirjen Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani kepada VOI, Jumat, 13 November.

"Kami ingatkan kembali, KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku karhutla. walaupun karhutla sudah berlangsung lama, kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi forensik," ancam Rasio Ridho Sani.

Hukuman terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera belum berhenti di situ. Perusahaan ini juga dikenai tindak pidana lingkungan oleh Penyidik Polda Riau. PN Pelalawan memutuskan PT Sumber Sawit Sejahtera bersalah dan harus membaya denda Rp 3,5 miliar dan pidana tambahan Rp 38,6 miliar, dengan total denda Rp 42 miliar lebih. 

PT Sumber Sawit Sejahtera  terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantuan lingkungan hidup.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo, mengatakan, saat ini sudah ada 19 perusahaan yang terkait karhutla digugat oleh KLHK. 

"Sudah ada 9 perkara yang bekekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang akan kami gugat akan bertambah terus," kata Jasmin Ragil Utomo.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta yang memeriksa perkara serta ahli. Putusan ini menunjukkan karhutla merupakan kejahatan luar biasa.

"Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini," tutup Rasio Ridho Sani.