Bagikan:

JAMBI - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan dari Pengelola Jembatan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang untuk menuntut ganti rugi senilai Rp12 miliar atas kerusakan jembatan tersebut akibat ditabrak tugboat (kapal tunda) milik perusahaan PT Sumber Cipta Moda (SCM).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, mengatakan kasus gugatan perbaikan jembatan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah proses permohonan tersebut dikabulkan oleh MA dan kini upaya eksekusi sedang dipersiapkan antara pemerintah kabupaten dan kejaksaan setempat.

Ia menjelaskan MA mengabulkan gugatan dari Pengelola Jembatan Muara Sabak, setelah sembilan tahun bergulir hingga akhirnya proses hukum ganti rugi jembatan yang ditabrak kapal perusahaan milik pengusaha Toni Daud itu mulai menemukan titik terang.

Menurut Kajari, permohonan tergugat diakomodir dan perkaranya sudah ditangani oleh Mahkamah Agung yang memutuskan tergugat membayar denda ganti rugi sebesar Rp12 miliar dan tidak ada sita aset dalam perkara ini.

"Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur memasukkan usulan ke Mahkamah Agung agar ada aset yang disita dalam perkara ini dan usulan tersebut sedang berproses," kata Yenita dikutip ANTARA, Kamis 4 Mei.

Ia mengatakan perkara ini akan terus dikawal sampai tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp12 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Gugatan ganti rugi atas kerusakan jembatan Muara Sabak itu bergulir, setelah tugboat yang memuat minyak sawit (CPO) milik PT SCM menyenggol tiang fender jembatan itu pada 7 September 2014. Akibat peristiwa ini terjadi pergeseran di sisi timur jembatan.