Bagikan:

JAMBI - Lapas Narkotika (Lapas) Muara Sabak di Jambi akan menyediakan fasilitas ruangan rehabilitasi medis untuk warga binaan pemasyarakatatan (WBP) atau narapidana kasus narkoba.

"Penggunaan rehabilitasi medis WBP penyalahguna narkotika di lapas narkotika Muara Sabak dan diharapkan kedepannya lapas narkotika sebagai selain tempat pembinaan juga sekaligus untuk merehabilitasi para tahanan atau narapidana disana agar terbebas dari narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi Tholib, Senin 13 Maret, disitat Antara.

Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan dan sejalan dengan fungsi pembinaan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Muara Sabak.

"Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bersama 7 Kementerian atau lembaga tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Pasal 5 dan 7 Peraturan Bersama tersebut menyebutkan dalam bahwa pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh rehabilitasi di rutan atau lapas," kata Tholib.

Program ini akan menjadi sarana bagi narapidana kasus narkoba Lapas Muara Sabak untuk bisa kembali ke masyarakat secara normal dan dapat menjadi manusia yang lebih baik, kreatif dan produktif.