Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada hari ini, Jumat, 10 Maret. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Kontrol rutin saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Maret.

Ali mengatakan dibawanya Lukas ke rumah sakit berdasarkan rekomendasi dokter di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tak ada kegawatan apapun terkait kondisi tahanannya itu.

"Sejauh ini informasi dari tim dokter Rutan KPK demikian (tidak ada hal yang bersifat darurat, red)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijatono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijatono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.