Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diklaim kembali dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto. Pembantaran dilakukan setelah dia dibawa ke rumah sakit pada siang tadi.

"Bapak LE kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Januari.

Petrus dibantarkan setelah pukul 17.15 WIB. "Yang jelas LE dibawa lg ke RSPAD utk dibantarkan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Roy Rening mengatakan kliennya dibantarkan di Paviliun Kartika 2 RSPAD Gatot Soebroto.

VOI sudah meminta keterangan dari KPK terkait pembantaran tersangka dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Hanya saja, belum ada informasi yang disampaikan.

Ini merupakan pembantaran kedua kali Lukas Enembe. Dia sempat dibantarkan setelah ditangkap di Jayapura, Papua pada 10 Januari lalu.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.