JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih menyebut seseorang yang menjalankan perintah tanpa mengetahui kebenaran di baliknya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pandangan itu disampaikan saat Effendy dipertanyakan soal kesesatan fakta yang dialami seseorang dalam menjalankan perintah. Ia pun menyebut orang yang mengalami kesesatan fakta tak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa dengan kesesatan itu bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana sehingga terhadap orang tersebut dengan dasar sesat fakta itu tadi maka terhadap dirinya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," ujar Effendy dalam persidangan, Kamis, 12 Januari.
Effendi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Agus Nurpatria juga disinggung soal perintah yang mengandung kebohongan. Dengan kata lain, penerima perintah dikelabui mengenai fakta sebenarnya.
"Dengan kata lain orang yang menerima perintah dari seseorang yang memberi perintah, sementara pemberi perintah yang kalau bahasa sekarang prank. Apakah penerima perintah dapat dipidana dengan tugas yang bersifat prank?" tanya penasihat hukum Agus.
"Jadi kalau dihubungkan dengan itu saya pikir itu dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 2 yang memberikan perintah tidak sesuai. Tentu saja syarat untuk si pelaku perbuatan itu bahwa perbuatan perintah itu dilakukan dengan itikad baik demikian," jawab Effendy.
Bahkan, saat disinggung soal pemidanaan terhadap seseorang yang hanya menjalankan perintah, Effendy kembali menyebut pemerima perintah tak patut dimintai pertanggungjawaban. Sebab, ia hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
"Setiap orang yang sesuai dengan itu, apabila melaksanakan perintah jabatan dengan patuh tentu tidak bisa dipersalahkan," kata Effendy.
Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut memerintahkan untuk mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan, Agus Nurpatria disebut meneruskan perintah yang diberikan oleh Hendra Kurniawan ke terdakwa Irfan Widyanto.
Dia didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.