Ahli Kubu Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Singgung Doenplege di Kasus <i>Obstruction of Justice</i>
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa menyebut terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai alat yang manfaatkan Ferdy Sambo.

Keduanya dikategorikan sebagai Doenplege sehingga tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Eva merupakan ahli a de charge atau meringankan yang dihadirkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J.

Pandangan itu disampaikan Eva ketika dipertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) soal bisa tidaknya penerima perintah diproses pidana.

Lalu, Eva pun menjawab semua tergantung hasil pemeriksaan. Sebab, tidak menutup kemungkinan bila pemberi dan penerima perintah diproses pidana.

"Bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah dalam Pasal 51 ayat 1 atau Pasal 55 ayat 2 bisa diterapkan atau tidak tergantung persyaratan apakah dipenuhi atau tidak, karena perintah bisa dua, bisa doenpleger menyuruh melakukan, di mana orang yang disuruh tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ada dasar pemaaf," ujar Eva dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

"Atau bisa juga outlook yang menerima atau memberikan perintah dua-duanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," sambungya.

Mendengar pandangan itu, jaksa kembeli bertanya. Kali ini, dengan menggambarkan suatu perkara tentang adanya perintah dari bos ke level anak buah paling bawah. Ternyata, perintah yang diberikan melanggar pidana.

Eva kembali menyatakan bisa tidaknya anak buah itu diproses pidana akan merujuk hasil pemeriksaan.

Saat itulah ia menyinggung soal doenpleger yang memiliki arti orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedangkan perantara itu hanya digunakan sebagai alat.

"Dalam konteks awal kita harus lihat ini kan sumber perintah. Yang awal itu apakah dia beri perintah sah atau tidak, kemudian yang kedua menerima perintah," sebutnya.

"Jadi ketika pertama memberi perintah kemudian turun, artinya orang kedua ini sah dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini sudah menjadi satu doenpleger, ini sesat fakta semua. Tapi bisa jadi yang nomor 1 dan 2 sama-sama tahu tidak sah dan bisa dilaksanakan. Tergantung, jadi silakan diperiksa satu persatu," sambung Eva.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Kedunya disebut memerintahkan untuk mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk Hendra Kurniawan didakwa memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengankan CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Sementara Agus Nurpatria meneruskan perintah itu ke terdakwa Irfan Widyanto.

Sehingga, mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.