YOGYAKARTA - Istilah pro justita sering muncul dalam proses penegakan hukum. Sepertinya yang pernah disebutkan dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Namun masih banyak yang belum tahu apa itu pro justitia.
Apa Itu Pro Justitia?
Secara terminologi, istilah pro justitia berasal dari “for justice” yang artinya demi keadilan dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan kamus istilah hukum, pro justitia memiliki arti untuk/demi hukum atau undang-undang. Pro justitia bisa dimaknai sebagai demi keadilan.
Istilah pro justita yang digunakan dalam surat atau dokumen resmi penegak hukum menunjukkan bahwa tindakan yang tertuang dalam dokumen adalah tindakan hukum yang sah. Tindakan tersebut memiliki kekuatan hukum sebagaimana yang berlaku.
Pro justitia juga menunjukkan bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan demi memperjuangkan keadilan dan kepentingan penegakan hukum.
Pro Justitia dalam Penegakan Hukum
Pro justitia dalam penegakan hukum bermakna sebagai suatu validasi tindakan para penegak hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan. Penegakan hukum harus dijalankan untuk mengupayakan memberikan keadilan kepada semua pihak, baik korban kejahatan maupun yang menjadi pelaku atau tersangkanya.
Keadilan bagi korban kejahatan adalah memberikan perlindungan hukum, serta menjamin hak-haknya sebagai manusia dan warga negara agar tidak dirampas orang lain. Sementara keadilan bagi tersangka kejahatan yakni berupa perlakuan wajar dan sama, netral, dan melindungi hak-haknya.
Keadilan menjadi tujuan yang harus dicapai dalam tindakan penegakan hukum. Selain keadilan, penegakan hukum juga mengacu pada kebermanfaatan dan kepastian hukum. Keadilan adalah tujuan utama hukum yang harus diimplementasikan dalam peraturan hukum dan proses penegakan hukum di tanah air.
Apabila tidak ada keadilan, maka proses penegakan hukum akan berjalan sia-sia dan bisa mencederai masyarakat.
Aturan Pro Justitia
Melansir dari laman Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), kunci penyidikan dalam kerangka pro justitia merujuk asas due process of law jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum. Salah satu prinsip utama hak setiap orang dalam penegakan hukum diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD.
Pasal tersebut berbunyi: “Segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Prinsip tersebut menekankan bahwa seluruh warga negara wajib mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum, baik itu pejabat negara, aparat, ataupun masyarakat biasa.
BACA JUGA:
Penerapan Pro Justitia dalam Putusan Pengadilan
Penerapan pro justitia dalam proses penegakan hukum merujuk pada Pasal 197 ayat (1) huruf a UU 9/1981. Surat putusan pemidanaan harus memuat, salah satunya berbunyi: Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu pro justitia dalam hukum. Pro justitia dalam penegakan hukum melibatkan peran penting dari kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Pro justitia wajib diperjuangkan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.