Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Menkumham Sebut Penyelesaian Kasus Juga Mengutamakan Nonyudisial
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat diwawancarai awak media massa di Jakarta,

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme pro-justitia, namun juga nonyudisial.

"Jadi kan pendekatan kita tidak semata-mata pro-justitia, ada yang nonyudisial," kata Yasonna pada kegiatan puncak peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 12 Desember.

Menkumham mengatakan, pemerintah Indonesia sudah memiliki benchmarking atau tolok ukur/panduan dalam menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebagai contoh, untuk kasus Talang Sari, tragedi di Aceh dan lain sebagainya.

"Jadi, ada beberapa pendekatan yang kita lakukan," ujar Yasonna.

Pendekatan penyelesaian kasus dugaan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu melibatkan banyak pihak. Di antaranya kementerian dan lembaga, pemerintah pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly saat menanggapi pertanyaan awak media terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bebas terdakwa tunggal kasus Paniai, yakni Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Menkumham menegaskan menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang lebih berwenang, salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepada wartawan, Yasonna mengaku belum mengetahui apakah Kejaksaan Agung mengajukan banding atau tidak atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

 

"Saya tidak tahu, jaksa banding atau bagaimana. Kita belum tahu," ujarnya.