Usai Disahkan DPR, Menkumham Yasonna Sebut KUHP Tinggal Menunggu Ditandatangani Jokowi
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI. Selanjutnya tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perundangan ini disahkan DPR pada hari ini, Selasa, 6 Desember.

"Nanti DPR akan mengirim kepada presiden. Kita menunggu perundangannya ditandatangani oleh Presiden," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 6 Desember.

Setelah ditandatangani, Yasonna memastikan pemerintah punya waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi. Tim yang terdiri dari kementerian dan pakar akan dibentuk dan dikirim ke daerah.

"(Tim, red) ini akan dikirim ke daerah-daerah termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa pengadilan juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham," ujarnya.

Yasonna mengatakan KUHP ini sangat diperlukan karena Indonesia sudah lama menggunakan dasar hukum yang dibuat oleh Belanda. Dia juga memastikan perundangan itu mengikuti perkembangan zaman.

"Bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja. Kita masyarakat yang sangat heterogen. Banyak pandangan-pandangan tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan," tegasnya.

Kata Yasonna, wajar banyak perdebatan soal KUHP itu. Namun, dia memastikan masukan yang diberikan publik sebenarnya sudah diupayakan untuk diakomodir.

Masyarakat yang tak puas dengan perundangan itu juga dipersilakan mengajukan gugatan. "Silakan saja judicial review," ujarnya.

"Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," sambung Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini diberikan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa, 6 Desember.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Desember.

Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RKUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan.