JAKARTA - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli) disebut masih diperlukan di Indonesia. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Satgas Saber Pungli bisa bergerak memberantas korupsi skala ‘ringan’ pada sentra pelayanan publik.
“Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak," ujar Mahfud MD dikutip Antara, Sabtu, 19 Desember.
Mahfud yang juga pengendali atau penanggung jawab Satgas Saber Pungli menilai, meskipun satgas tersebut bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang pro justitia. Kewenangan pro justitia artinya tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia.
Sedangkan dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan maladministrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.
Karena itu sambung Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Polri. Sedangkan wakilnya yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:
Hal ini menurut Mahfud untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli.
“Jadi jangan tumpang tindih dalam memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” kata dia mengingatkan.
Mahfud mengatakan memberantas pungli tidak dapat lagi dilakukan menggunakan cara-cara lama, tapi harus inovatif. Hal ini disebabkan modus pungli sekarang kian canggih, tidak seperti dahulu.
Dia mencontohkan suap pada aparat negara tidak lagi menggunakan uang tunai. Penyuap memberikan ATM yang di dalamnya berisi uang dalam jumlah sangat besar ke aparat tersebut.