Oknum Kepsek SMKN 5 Bandung Terciduk Pungli, Kadisdik Jabar Keluarkan <i>Warning</i>: Jangan 'Bermain' pada PPDB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Dedi Supandi. (ANTARA/HO-Humas Disdik Jabar)

Bagikan:

BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Dedi Supandi menegaskan, jangan sampai ada oknum yang berani 'bermain' melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.

"Jadi perlu saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi Supandi di Bandung Jabar dilansir dari Antara, Jumat, 24 Juni.

Warning ini disampaikan Dedi menyusul OTT terhadap oknum kepala sekolah dan wakil di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar PPDB oleh Tim Satgas Saber Pungli Jabar. 

Dedi Supandi mengatakan pada PPDB Tahun 2022 ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melibatkan Tim Satgas Saber Pungli. Untuk mewujudkan PPDB Tahun 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, Dedi mengajak seluruh pihak termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi  pungli.

"Untuk sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," kata dia.

Dedi menuturkan sejak jauh-jauh hari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB.

Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa lalu. 

"Sehingga kejadian OTT SMKN 5 Bandung merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan kami dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," katanya.

Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi Supandi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara.

"Untuk yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.

Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jawa Barat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR atau tunjangan hari raya dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," kata dia.