JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan mengajukan praperadilan.
Pengajuan ini akan dilakukan setelah mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut disebut jadi tersangka terkait dugaan pengajuan izin pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," kata Ahmad Irawan saat dihubungi VOI, Jumat, 24 Juni.
Ahmad mengatakan upaya hukum ini akan ditempuh. Apalagi, Mardani sebelumnya menyebut dirinya korban dari mafia hukum. "Insyaallah kita akan lakukan upaya hukum," tegasnya. "Ruang hukum yang ada kita optimalkan," imbuh Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, Mardani H. Maming mengaku dirinya adalah korban mafia hukum setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Terkait hal ini, Deputi Penindakan KPK Karyoto mempersilakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mengajukan upaya hukum lain.
"Kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujar Karyoto.
BACA JUGA:
Karyoto juga mengingatkan penegakan hukum jangan direspons dengan opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," tegasnya.