KPK Pastikan Pengusutan Kasus Mardani Maming Sesuai Prosedur
Mardani H. Maming usai diperiksa KPK, Kamis 2 Juni. (Antara-Aditya PP)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia diduga terjerat dalam dugaan suap izin pertambangan.

"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 25 Juni.

KPK telah memiliki kecukupan bukti untuk menuntaskan kasus ini dan membuktikan keterlibatan semua pihak. Tak hanya itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada Mardani.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah menyampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," tegasnya.

Jika Mardani merasa keberatan dengan status hukumnya saat ini, sambung Ali, dia bisa melakukan upaya hukum seperti mengajukan praperadilan. KPK akan menyiapkan berbagai bukti yang dimilikinya untuk melawan.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu, 22 Juni.

Ahmad mengatakan saat ini timnya sedang melakukan kajian terhadap langkah hukum lanjutan. Termasuk, kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Apalagi, sejak disebut sebagai tersangka, Maming menyatakan dirinya adalah korban mafia hukum. "Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," ungkap kepada VOI, Jumat, 24 Juni.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.