Benarkan Kirim Surat ke Mardani Maming, KPK: Penyidikan Perkara Dimulai
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya mengirim surat kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming. Pengiriman surat ini dilakukan sebagai pemberitahuan pengusutan dugaan suap izin pertambangan sudah dimulai.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan surat yang dikirimkan sudah sesuai prosedur. Tapi, dia tak memerinci status hukum Mardani dalam surat tersebut.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.

Ali memastikan proses penyidikan ini sudah diawali dengan kecukupan bahan bukti. Pengusutan dugaan suap tersebut juga dipastikan telah sesuai aturan yang berlaku.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu, 22 Juni.

Ahmad mengatakan saat ini timnya sedang melakukan kajian terhadap langkah hukum lanjutan. Termasuk, kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," ungkap kepada VOI, Jumat, 24 Juni.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.