Kasus Mardani Maming Dituding Bermotif Bisnis, KPK: Tak Ada Kepentingan Selain Penegakan Hukum
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu yang menyeret Mardani H. Maming murni penegakan hukum. Tak ada urusan bisnis dalam kasus tersebut.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 Juli.

Penetapan tersangka oleh KPK tentunya dilakukan sesuai bukti permulaan yang cukup. Semua proses yang berjalan, sambung Ali, sudah sesuai aturan hukum berlaku.

"Silakan sampaikan bantahan tentu pada tempatnya sesuai koridor hukum," tegasnya.

"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa argumentasi hukum yang tepat," sambung Ali.

Dia meminta para kuasa hukum yang membela Mardani tak sembarangan menyampaikan argumentasi.

“Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ungkap Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto mengatakan dugaan suap dan gratifikasi yang diusut KPK bukan masalah hukum. Dia menilai hal ini sebenarnya terkait bisnis dan telah terjadi kriminalisasi.

"Ada isu yang fundamental di sini, yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu dikriminalisasi, itu isu yang sangat fundamental," kata Bambang kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Persidangan peradana harusnya digelar pada Selasa, 12 Juli tapi kemudian ditunda.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.