PWNU Kalsel Nilai Janggal Proses Perkara Bendum PBNU Mardani Maming di KPK
Politikus PDIP sekaligus Bendum PBNU Mardani H. Maming usai diperiksa KPK, Kamis 2 Juni. (Antara-Aditya PP)

Bagikan:

JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (PWNU Kalsel) menilai janggal penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Mamin oleh KPK.

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terkait proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Banyak terdapat kejanggalan, dilihat dari proses yang sangat cepat di KPK, sementara proses hukum terkait yang bersangkutan (Mardani Maming) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin belum putus," kata Sekretaris PWNU Kalsel Berry Nahdian Forqan di Jakarta, Rabu 22 Juni.

Meski demikian, Berry menegaskan, pihaknya saat ini memiliki sikap yang sama dengan PBNU terhadap kasus Mardani Maming, yakni memberikan bantuan hukum dan dukungan secara moral kepada Mardani.

Berry menjelaskan, PWNU Kalsel memiliki kewajiban untuk meluruskan serta melindungi warganya, apalagi Mardani merupakan salah satu pengurus dan pimpinan PBNU.

Ia menegaskan, salah satu fungsi organisasi adalah melindungi para anggota atau warganya, kecuali sudah dinyatakan dan terbukti bersalah.

"Sikap ini kami ambil dengan keyakinan bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming, selain juga belum ada penetapan status hukum yang jelas," imbuhnya.

Terkait dengan pernyataan Wakil Ketua 1 PWNU Kalsel Nasrullah AR, Berry menyampaikan pernyataan tersebut tidaklah mewakili kelembagaan PWNU Kalsel.

"Statemen yang dibuat oleh saudara Nasrullah AR merupakan pernyataan pribadi, tidak mewakili secara kelembagaan PWNU Kalimantan Selatan," kata Berry lagi.

Diberitakan sebelumnya, melansir Antara, Nasrullah AR mengatakan, pihaknya prihatin dengan kasus yang menimpa Mardani, akan tetapi ia berharap agar kasus tersebut tidak menarik institusi ke dalam masalah pribadi.

"Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Bendahara Umum, tetapi saya berharap dan tekankan agar institusi tidak ditarik ke dalam masalah pribadi," ujar dia.

Pada sisi lain, KPK menyatakan telah memiliki bukti yang cukup dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani H Maming. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan KPK terhadap Mardani yang merasa dikriminalisasi.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 21 Juni.

KPK juga memastikan pihaknya memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian, ia juga berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Mardani merasa bahwa ia dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum. Anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda," kata Mardani.