Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan surat kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming. Ketua HIPMI itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha dan Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Kamis, 14 Juli, mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan, sedianya akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Namun, informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin, 18 Juli 

Karena itu, KPK menjadwalkan lagi pemanggilan untuk Maming. KPK mengingatkan agar Maming bisa kooperatif memenuhi pemanggilan kedua tersebut. 

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Ali.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," imbuh Ali Fikri.