Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan, KPK Periksa Sejumlah Orang Diduga Bantu Pelarian
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan dalam kasus dugaan penerimaan suap serta gratifikasi. Dalam kasus ini, Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, terdapat dugaan sejumlah pihak membantu proses pelarian Ricky yang saat ini kabur ke Papua Nugini. KPK pun memeriksa beberapa orang yang diduga membantu Ricky kabur.

"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak diantaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," kata Ali kepada wartawan, Senin, 18 Juli.

Ali mengungkapkan, saat ini tim penyidik masih menganalisa berbagai keterangan sejumlah pihak yang diperiksa tersebut.

Lebih lanjut, Ali menegaskan jika ada orang yang terbukti sengaja membantu Ricky kabur dari KPK, mereka juga akan dikenakan pasal pidana lantaran menghalangi proses penyidikan perkara.

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disebutkan bahwa orang mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.

"Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ricky yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, 14 Juli.

Namun Ricky tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah. Tim penyidik KPK menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif.

KPK lalu melakukan upaya jemput paksa kepada Ricky ke Papua. Namun, di sana Ricky tidak ditemukan. Ricky diduga kabur sebelum KPK menemuinya. KPK pun telah memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadikannya sebagai buronan KPK.