Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai buronan. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka.

"KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming, red) dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 Juli.

Selanjutnya, KPK mengirim surat pada Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan untuk meminta bantuan dalam upaya penangkapan.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," tegasnya.

Masyarakat diminta memberi informasi pada KPK jika mengetahui keberadaan Mardani. Tujuannya, agar tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu itu bisa segera ditangkap.

"Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ali.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," sambungnya.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.