KALSEL - Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penahanan Maming bakal dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu, telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap izin tambang di wilayah yang pernah dipimpinnya tersebut.
"Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, di Banjarmasin, Kalsel, dikutip dari Antara, Jumat 4 November.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 28 Juli setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
BACA JUGA:
Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis 10 November pekan depan, Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari lapas.
"Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas," jelasnya.
Maming diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.