KPK Pegang Info Keberadaan Harun Masiku
Harus Masiku. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengetahui keberadaan Harun Masiku, eks calon legislatif Pemilu 2019 tersangka kasus dugaan suap PAW DPR. Namun, penangkapan tak segera dilakukan, menunggu informasi pendukung.

"Kami sudah ada info hanya tinggal, ya, paling tidak kita mau mencari pendukung-pendukung lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis, 3 November.

Informasi pendukung ini harus dicari agar kerja tim penindakan KPK tak sia-sia. Karyoto ingin anak buahnya membawa hasil ketika penangkapan dilakukan.

"Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.