KPK Sebut Denny Indrayana-Bambang Widjojanto Latah Saat Tuding Mardani Maming Dikriminalisasi
Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan Denny Indrayana (kanan) saat berstatus Kuasa hukum Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa 12 Juni. (Antara-Galih P)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Bantahan ini menjawab tudingan yang disampaikan oleh Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan tudingan kriminalisasi yang disampaikan mantan kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto adalah hal lumrah tapi tak bisa dibenarkan.

Dia memahami kuasa hukum memang bertugas membela kliennya. Tapi, Ali mengingatkan tudingan kriminalisasi ini salah kaprah.

"Kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminalisasi oleh KPK adalah lumrah tapi salah," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.

Tudingan kriminalisasi, kata Ali, juga bentuk kelatahan dari banyak pihak yang membela tersangka korupsi. Penyebabnya, penetapan tersangka adalah bagian dari kebijakan penegakan hukum pidana.

Sehingga, KPK mengingatkan siapapun, termasuk dua mantan kuasa hukum Mardani untuk tak sembarangan menuding telah terjadi kriminalisasi.

"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahan saja," tegasnya.

"Jadi jangan kemudian, ketika ada perbedaan pandangan lalu menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat," sambung Ali.

Lagipula, KPK selalu berkomitmen untuk mengusut dugaan korupsi dengan seadil-adilnya. Seluruh ketentuan hukum sudah dipenuhi.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya meyakini Mardani adalah korban kriminalisasi. Apalagi, dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu banyak bukti yang dihadirkan meski kemudian pengajuannya ditolak hakim.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," katanya kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus.

Senada, Bambang Widjojanto juga punya keyakinan Mardani adalah korban kriminalisasi yang merugikan. Apalagi, kejahatan yang diusut KPK sebenarnya bukan berkaitan dengan dugaan korupsi tapi transaksi bisnis.

"Ini underlyingnya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan," tegasnya.

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.

Adapun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.