JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan suap yang terjadi di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Praktik rasuah ini diduga terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dugaan suap ini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena bukti yang dikantongi pihaknya sudah cukup.
"KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono di kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.
Ali menyebut bukti yang dikantonginya didapat dengan memeriksa sejumlah saksi. Hanya saja, KPK belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
KPK, sambung Ali, baru akan mengumumkan tersangka setelah KPK melakukan penahanan secara paksa.
"Kami tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujarnya.
"Proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, diantaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud," sambung Ali.
BACA JUGA:
Masyarakat diminta terus memantau proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ali memastikan segala perkembangan akan disampaikan.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," pungkasnya.