JAKARTA - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Rafael dipanggil sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengurusan pajak.
Pantauan VOI, Rafael hadir didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.58 WIB. Dia terlihat menggunakan kemeja batik yang dilapisi jaket kulit warna hitam.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Rafael. Begitu sampai, dia hanya bergegas menuju ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Setibanya di dalam gedung, Rafael menukarkan kartu identitasnya dengan tanda pengenal. Kali ini dia mendapatkan tali berwarna merah yang berarti menjadi pihak yang terkait dalam satu perkara.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Rafael akan langsung diperiksa sebagai tersangka. Dipastikan pemeriksaan itu akan sesuai dengan aturan dan hak bekas anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu akan diberikan.
"Kami pastikan hak-hak tersangka pun akan kami berikan sesuai dengan ketentuan," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, 3 April.
Hari Senin, ada yang datang ke @KPK_RI. Siapa itu? pic.twitter.com/nwVcNp40WM
— Voidotid (@voidotid) April 3, 2023
BACA JUGA:
Diberitakan belum lama ini, KPK menetapkan Rafael Alun jadi tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar sejak 2011-2023 terkait pemeriksaan pajak.
Penetapan ini dilakukan KPK setelah mereka menyelidiki harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.
Dalam upaya ini, penyelidik telah meminta keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro. Pemanggilan ini dilakukan karena istrinya diduga punya saham di perusahaan milik istri Rafael, Erni Torondek.
Selain itu, penyelidik juga menelisik terkait temuan safe deposit box milik Rafael yang di dalamnya terdapat duit miliaran. Temuan yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga berasal dari penerimaan suap.