Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perpanjangan jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) tak bisa dilakukan. Penyebabnya, Endar sudah diberhentikan dengan hormat.

"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 3 Maret.

Ali menerangkan KPK memahami jika Polri mengembalikan Endar ke jabatannya semula. Tapi, permintaan itu harusnya diawali dengan usulan dan tak bisa sembarangan dilakukan.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya," tegasnya.

Dengan begitu, Endar yang berasal dari Korps Bhayangkara tak bisa bergabung lagi ke KPK. "Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Polri memutuskan Brigjen Endar Priantoro tetap menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat bernomor B/2471/III/KEP./2023 sudah dikirimkan kepada Pimpinan KPK sejak Rabu, 29 Maret lalu.

Dalam surat yang diperoleh dari sumber VOI, Endar diputuskan tetap pada posisinya karena terbatasnya jabatan di Korps Bhayangkara dan pengembangan karir di KPK.

"Dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karir Polri memutuskan Brigjen Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari surat itu, Jumat, 31 Maret.