JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tak menarik Brigjen Endar Prianto untuk kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sehingga, Endar akan tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Hal itu sekaligus menolak keinginan Ketua KPK Firli Bahuri mengembalikan ke Mabes Polri.
Keputusan itu tertuang dalam surat dengan nomor B/2471/llI/KEP./2023, tertanggal 29 Maret 2023.
"Memutuskan Brigjen Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis surat itu yang dikutip pada Jumat, 31 Maret.
Dalam surat itu, alasan di balik mempertahankan Brigjen Endar Prianto untuk bertugas di KPK karena keterbatasan ruang jabatan di Polri. Keputusan itupun berdasarkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri," tulisnya.
Sedangkan untuk Irjen Karyoto, kini menjabat dipromosikan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi Kapolda Metro Jaya.
"Dimohon pimpinan berkenan menghadapkan kembali Pati Polri dimaksud," sambung surat tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditembuskan langsung ke Wakapolri hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
Di konfirmasi perihal surat keputusan itu, As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkannya.
"Iya betul (Brigjen Endar tetap penugasan di KPK, red)," ujar Dedi
Beberapa waktu lalu, Karyoto dan Endar jadi sorotan setelah dikabarkan akan dikembalikan ke Polri untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Isu ini muncul di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
BACA JUGA:
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan usulan tersebut dikirim Ketua KPK Firli Bahuri sejak November 2022. Klaimnya, usul pengembalian itu tak terkait dengan kasus yang sedang ditangani komisi antirasuah melainkan memang sudah saatnya bagi mereka.
"(Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro sudah bekerja, red) 2,5 tahun dan Pak Deputi (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto) bekerja 2 tahun 9 bulan hampir 3 tahun. Sehingga diusulkan untuk dipromosikan," kata Ali