JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro mengadukan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa selaku Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan. Dugaan pelanggarannya mulai dari sinergitas hingga keprofesionalan.
"Kode etiknya ada beberapa hal kita menjunjung ada sinergi, akuntabilitas, profesional. Kita banyak yang akan kita lempar ke Dewas," ujar Endar kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Untuk pelanggaran sinergi, diduga berkaitan dengan tak menghiraukan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.
Bahkan, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK.
Pada pengaduan yang dilakukan hari ini, Endar pun membawa beberapa bukti penguat. Semisal salinan surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023. Isinya perpanjangan masa tugasnya di KPK.
Surat itupun, disebut merupakan jawaban dari Kapolri atas usulan pimpinan KPK Firli Bahuri.
"Saya membawa salinan skep (surat keputusan) fotokopi, skep pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh Pak Sekjen. Yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh Pak Ketua KPK," kata Endar.
Sebagai informasi, Brigjen Endar diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dengan alasan masa baktinya sudah habis.
Pemberhentian Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
BACA JUGA:
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.