Bagikan:

JAKARTA - Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan banyak isu, satu di antaranya mengenai penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

Brigjen Endar Priantoro disebut sempat berbeda pendapat dengan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam penanganan kasus tersebut.

Tetapi, Endar enggan berkomentar mengenai isu tersebut. Ia hanya menegaskan, keputusan rapat pimpinan (rapim) soal alasan pemberhentiannya dianggap tak wajar.

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak," ujar Endar kepada wartawan, Selasa, 4 April.

Ketidakwajaran keputusan itu yang menjadi dasar mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Sehingga, nantinya keputusan itu akan diuji.

"Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini," ungkapnya.

Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian itu hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar.

Brigjen Endar diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dengan alasan masa baktinya sudah habis.

Pembehentian Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Selain itu, pemberhentian itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Ia menyebut KPK telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Cahya.