Bagikan:

JAKARTA - Isu adanya perbedaan pandangan soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E mewarnai pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. KPK tegas membantah dan menyebut rotasi jabatan merupakan hal yang biasa.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 5 April.

Mengenai adanya perbedaan pendapat, disebut bukanlah hal yang perlu dipersoalkan. Sebab, perdebatan kecil akan selalu terjadi dalam penanganan semua perkara. Tetapi, dalam konteks penanganan dan mencari jalan untuk mengungkap suatu kasus tindak pidana korupsi.

"Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah, karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK," ungkapnya

Bahkan setiap individu di lembaga antirasuah itu memiliki pola pikir masing-masing. Sehingga, perbedaan pendapat kerap terjadi. "Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," ucapnya.

"Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ali.

Adapun, penanganan Formula E menjadi dugaan pencopotan Brigjen Endar karena ia disebut sempat berbeda pendapat dengan Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Khususnya, perbedaan pandangan dalam penanganan kasus tersebut. Hanya saja, tak diketahui lebih rinci perbedaan pendapat antar keduanya itu.