Bagikan:

JAKARTA - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro diusulkan naik jabatan di instansi asalnya, Polri.

Usulan ini disampaikan KPK ke Kapolri sejak November lalu dan berpolemik karena diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Lalu, bagaimana jawaban Endar soal polemik ini?

"Saya enggak ada tanggapan, ya," kata Endar kepada VOI melalui pesan singkat, Senin, 13 Februari.

Kami juga meminta tanggapan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Sama seperti Endar, ia juga diusulkan mendapat kenaikan jabatan.

Hanya saja, hingga berita ini tayang tak ada pernyataan yang disampaikan. Pesan singkat yang dikirim VOI hanya dibaca Karyoto.

Sebagai informasi, Endar dan Karyoto masih berstatus sebagai polisi aktif. Endar kini berpangkat Brigjen dan Karyoto berpangkat Irjen.

Keduanya jadi perhatian karena diusulkan untuk naik jabatan yang berarti akan dikembalikan ke kesatuan asalnya, Polri. Usulan ini terjadi saat KPK menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Selain Endar dan Karyoto, KPK juga mengembalikan Fitroh Rohcahyanto yang tadinya menjabat sebagai Direktur Penuntutan ke instansinya, Kejaksaan Agung. Hanya saja, pengembalian ini dibantah terkait Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Fitroh dikembalikan karena ia ingin berkarir di Korps Adhyaksa. Saat ini, posisinya sudah digantikan oleh M. Asri Irwan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penuntutan.

"(Pengembalian, red) atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karir di sana. Di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.