Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ minta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung di tengah polemik usulan promosi Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Mereka tak boleh diam apalagi isu ini diduga terkait penyelidikan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

"Akan sangat aneh apabila Dewan Pengawas KPK terus menerus diam tak bergemik dengan kondisi ini," kata Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin, 13 Februari.

Tak hanya itu, IM 57+ Institute meminta Karyoto, Endar, dan eks Direktur Penuntututan KPK Fitroh Rohcahyanto yang sudah lebih dulu dikembalikan ke Kejaksaan Agung melapor jika ada dugaan intervensi. Jangan sampai, kata Praswad, mereka hanya diam.

"Mendiamkan suatu kejahatan bukanlah opsi seorang penegak hukum. Diam saat peristiwa pidana terjadi di depan mata sama dengan ikut melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud," tegasnya.

Praswad mengaku heran dengan upaya pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri yang dalihnya untuk promosi jabatan. Apalagi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu biasanya selalu seiring dan sejalan dengan Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus turun tangan dengan membentuk tim independen. "Hal ini mengindikasikan bahwa dugaan intervensi kasus betul-betul nyata adanya dalam pandangan publik," ujar Praswad.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 7 September 2022.

Penyelidikan dugaan korupsi ini kemudian disoroti setelah Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ternyata kembali ke instansi awalnya, Kejaksaan Agung. Hanya saja, KPK membantah pengembalian ini karena Formula E melainkan karena jaksa itu ingin meniti karir di Korps Adhyaksa.

Setelah kembalinya Fitroh, ternyata ada surat yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Karyoto dan Endar Priantoro ditarik dan diberikan promosi. Namun, KPK berdalih pengajuan semacam ini adalah hal yang wajar untuk pengembangan karir.