JAKARTA - Nasional Corruption Watch (NCW) menilai ada kejanggalan terkait usulan promosi Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priyantoro. Bagi NCW, tak bisa Ketua KPK Firli Bahuri sembarangan mengirim surat.
"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," kata Ketua NCW Hanifa Sutrisna dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Februari.
Hanifa menganggap akan berbahaya jika usulan promosi diajukan Firli karena penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Hal ini dianggap sebagai bentuk intervensi.
"Jika pengembalian ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," tegasnya.
KPK diingatkan tak sembarangan menyampaikan usulan ini. Hanifa minta usulan promosi harus sesuai aturan.
Surat yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta untuk ditarik. "KPK harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," ungkap Hanifa.
"Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," sambungnya.
Selain itu, Hanifa minta usulan promosi harus disampaikan ke publik secara terang. Apalagi, jika tujuannya murni untuk pengembangan karir.
Alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intevensi Pimpinan KPK terhadap penanganan kasus tertentu," jelasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Endar dan Karyoto masih berstatus sebagai polisi aktif. Endar kini berpangkat Brigjen dan Karyoto berpangkat Irjen.
Keduanya jadi perhatian karena diusulkan untuk naik jabatan yang berarti akan dikembalikan ke kesatuan asalnya, Polri. Usulan ini terjadi saat KPK menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Selain Endar dan Karyoto, KPK telah mengembalikan Fitroh Rohcahyanto yang tadinya menjabat sebagai Direktur Penuntutan ke instansinya, Kejaksaan Agung. Hanya saja, pengembalian ini dibantah terkait Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Fitroh dikembalikan karena ia ingin berkarir di Korps Adhyaksa. Saat ini, posisinya sudah digantikan oleh M. Asri Irwan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penuntutan.
"(Pengembalian, red) atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karir di sana. Di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.