JAKARTA - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini bakal disampaikan pada Selasa, 4 April.
"Saya laporkan besok," kata Endar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 April.
Dirinci Endar, Cahya akan dilaporkan ke Dewas KPK karena mendatangani surat keputusan penghentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. "Dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang menandatangani surat penghadapan," tegasnya.
BACA JUGA:
Polemik pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai setelah Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.
Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.
Namun, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan.