JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan surat usulan promosi Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyidikan Endar Priantoro dikirim ke Polri sejak November tahun lalu. Pengusulan dipastikan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Surat tersebut telah dikirimkan KPK pada Polri sejak November 2022 lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Februari.
Ali menjelaskan usulan promosi ini merupakan bentuk pengembangan karir bagi tiap pegawai negeri yang diperkerjakan (PNYD) di KPK. Mereka yang kembali ke instansi awalnya, seperti Polri hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya akan mendapat rekomendasi semacam ini.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," tegasnya.
KPK berharap pegawai dari eksternal dan dipromosikan bisa jadi upaya menyebarkan semangat antikorupsi. "Penempatan ini juga kita maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antar-kelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya, polemik soal penyelidikan dugaan korupsi Formula E memang jadi sorotan belakangan ini. Apalagi, di tengah isu tersebut Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ternyata kembali ke instansi awalnya, Kejaksaan Agung dengan alasan ingin berkarir di sana.
Terkait kembalinya Fitroh, KPK menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan proses penyelidikan yang berjalan. Fitroh disebut KPK memang sudah lama bertugas sebagai jaksa dan ingin meniti karir di Korps Adhyaksa.
Selain itu, dikutip dari koran Tempo, ada surat yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Karyoto dan Endar Priantoro ditarik dan diberikan promosi. Diduga, permintaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
BACA JUGA:
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September 2022.