KPK Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Uang. Harapannya perundangan tersebut bisa disahkan tahun ini.

"Harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program prioritas sehingga kemudian bisa disahkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari.

Ali mengatakan kajian rancangan perundangan itu sudah dilakukan sejak 2012. Isinya juga penting untuk menambah efek jera bagi koruptor karena aset mereka bisa disita secara lebih efektif.

"Yang sekarang ini kan KPK lakukan (penyitaan, red) melalui jalur putusan pengadilan, melalui uang pengganti, melalui denda, melalui asset tracing," ujarnya.

"Ke depan kalau itu undang-undang disahkan saya kira ini sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai efek jeranya, ya, melalui penindakan," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 7 Februari lalu.

"Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi seperti dilansir Antara.

Rancangan perundangan ini diketahui sudah 10 tahun tidak pernah dibahas DPR RI padahal diusulkan sejak 2012.

RUU Perampasan Aset penting mengingat Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.