JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa membuat efek jera bagi para pelaku korupsi. Sehingga, mereka minta anggota legislatif segera mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
"Kalau kita lihat materi dari rancangan undang-undang itu sangat bagus sekali sebagai supporting penegak hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Februari.
Efek jera ini muncul karena pelaku tindak pidana korupsi bukan hanya dipenjara tapi juga dimiskinkan. Sebab, Ali bilang, harta yang mereka dapatkan dari praktik korupsi akan dirampas bagi negara.
"Merampas aset-asetnya itu bisa dilakukan lebih efektif," tegasnya.
Efektivitas perampasan ini terjadi karena mereka tak perlu menunggu lama. "Sekarang ini kan KPK lakukan (perampasan aset, red) melalui jalur putusan pengadilan, melalui uang pengganti, denda, melalui perampasan aset tindak pidana yang dilakukan asset tracing," jelas Ali.
"Ke depan kalau undang-undang itu disahkan saya kira ini sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai efek jeranya," sambung dia.
BACA JUGA:
KPK berharap rancangan perundangan ini diharap jadi prioritas para legislator. Apalagi, kajiannya sudah dilakukan sejak 2012 lalu.
Selain itu, Ali juga menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya pernah meminta agar perundangan ini bisa segera disahkan oleh anggota dewan. "Saat Hari Antikorupsi Sedunia di KPK (Presiden Jokowi, red) juga mendorong agar masuk ke program legislasi nasional prioritas di DPR," ujarnya.
"Ya, harapannya mudah-mudahan (RUU Perampasan Aset, red) bisa kemudian masuk di program prioritas sehingga kemudian bisa disahkan," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 7 Februari lalu.
"Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi seperti dilansir Antara.
Rancangan perundangan ini diketahui sudah 10 tahun tidak pernah dibahas DPR RI padahal diusulkan sejak 2012. Padahal, perundangan ini penting karena Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.