Mahfud MD: DPR Tidak Setuju RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Mahfud MD (Foto: Youtube KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal kepada DPR RI. Hanya saja, kedua rancangan perundangan itu tidak menjadi prioritas.

Padahal, kedua rancangan perundangan ini dibuat pemerintah dengan tujuan baik. Terhadap RUU Perampasan Aset diharapkan harta yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana bisa disita.

Sementara, sambung Mahfud, RUU Pembatasan Uang Kartal dianggap dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang karena orang berbelanja harus melalui bank.

"Nah, tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya DPR tidak setujulah," kata Mahfud dalam keterangan video kepada wartawan, Selasa, 14 Desember.

Atas alasan inilah, pemerintah kemudian mengajukan salah satu rancangan perundangan yaitu RUU Perampasan Aset. Menurut Mahfuf, rancangan ini diajukan karena dianggap lebih mudah daripada pembatasan uang kartal.

Lagipula, perampasan aset ini bentuk pidananya sudah jelas. Namun, undang-undang tetap diperlukan demi mekanisme pelaksanaannya.

Hanya saja, rancangan ini, lagi-lagi belum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. "Ternyata (RUU Perampasan Aset, red) untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan tanggal 7 Desember, DPR belum memasukkan ke dalam prolegnas yang baru," ungkap eks Ketua Mahhkamah Konstitusi (MK) itu.

Sehingga, Mahfud meminta agar DPR RI bisa mengerti keinginan pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginisiasi RUU Perampasan Aset. "Kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya dan mengajak pihak legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Perundangan ini dinilai penting untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali terus kita dorong," kata Jokowi saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember.

Jokowi berharap aturan perundangan ini segera dapat disahkan. Sehingga, hukum bisa ditegakkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami harapkan tahun depan, Insyaallah, ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," ungkap eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.