Mahfud MD: Presiden Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Jadi UU
Menko Polhukam Mahfud MD/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo terus mendorong DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

“Itu sudah sampai ke DPR RI dan sekarang Bapak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu disahkan secepatnya, mendorong agar pengesahannya terus diagendakan,” kata Mahfud dalam video keterangan pers dilansir ANTARA, Jumat, 16 September.

Dia menyampaikan pengesahan RUU Perampasan Aset memang perlu dilakukan secepatnya karena peraturan tersebut bernilai penting bagi bangsa, tidak merugikan siapa pun selain orang yang melakukan korupsi, dan menguntungkan negara.

Sejauh ini, kata Mahfud, Jokowi senantiasa memantau perkembangan proses perkembangan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Presiden selalu menanyakan ini sampai mana prosesnya. Saya sampaikan sudah di DPR RI dan di Prolegnas. Dulu, kami (pemerintah) mengajukan dua undang-undang, yakni UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR RI,” jelas Mahfud.

Hal yang disampaikan Mahfud ini merupakan tanggapan atas kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta, Jumat.

Boyamin menyampaikan salah satu tujuan mengunjungi Mahfud adalah untuk menyuarakan keluhan masyarakat atas pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi (koruptor) beberapa waktu lalu.

“Pada Jumat berkah ini, saya bersilaturahim dengan Pak Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor ramai-ramai,” kata Boyamin.

Persoalan tersebut, lanjut dia, dapat dituntaskan salah satunya dengan memiskinkan para koruptor sehingga RUU Perampasan Aset perlu untuk segera disahkan  DPR RI.

“Perampasan aset sudah harus dijalankan untuk mengobati luka masyarakat gara-gara bebas bersyarat diskon ramai-ramai koruptor kemarin. Jadi, ini keharusan,” ujar dia.

Boyamin meminta Mahfud MD untuk memastikan RUU tersebut segera disahkan DPR.

“Saya meminta Pak Mahfud harus bergerilya bagaimana RUU ini sudah harus disahkan DPR RI toh sudah dimasukkan prolegnas,” ucapnya.