Pemuda Madiun yang Ditangkap Polisi Jadi Tersangka Meski Bukan Hacker Bjorka, Bikin Akun Telegram Bjorkanism
Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana/ FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menetapkan pria berinisial MAH sebagai tersangka dalam kasus peretasan data sejumlah pejabat negara. MAH dipastikan bukan sosok di balik hacker Bjorka.

"Jadi sekarang MAH statusnya tersangka dan sekarang sedang diproses oleh timsus," ujar Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat, 16 September.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, pria yang ditangkap di Madiun, Jawa Timur, bukanlah sosok hacker Bjorka. Tetapi, MAH membantu rangkaian aksi peretasan tersebut.

Salah satu di antaranya, MAH menyiapkan akun atau channel pada aplikasi Telegram bernama Bjorkanism.

Tersangka MAH juga sempat mengunggah narasi beberapa kali pada akun Telegram tersebut.

"Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Walaupun berstatus tersangka, MAH saat ini tak ditahan. Sedangkan timsus disebut masih terus melakukan pendalaman.

"Sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Ade.