Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, 'Pembantu' Hacker Bjorka Tak Perlu ke Jakarta
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Rizky A-VOI).

Bagikan:

JAKARTA - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH tak ditahan walaupun berstatus tersangka kasus peretasan hacker Bjorka. MAH hanya mesti menjalani wajib lapor dua kali sepekan.

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 September.

Kendati demikian, tak dijelaskan di hari apa saja pemuda itu harus bertemu penyidik untuk melaporkan kegiatan dan keberadaannya.

Sebab, Dedi hanya menyampaikan dalam proses wajib lapor itu MAH tak perlu datang ke Jakarta. Tetapi, cukup datang ke Polres terdekat.

Penunjukan Polres Kota Madiun sebagai lokasi wajib lapor tak hanya karena dekat dengan rumah tersangka. Tetapi, agar penyidik bisa mengawasi kegiatan pemuda tersebut.

"Di polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," kata Dedi.

Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH yang ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di Madiun, Jawa Timur, Rabu, 14 September, malam.

Awalnya dia disebut sebagai terduga hacker Bjorka. Namun, ternyata dia hanya membantu hacker tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, MAH berperan menyiapkan akun atau channel pada aplikasi pesan singkat Telegram bernama Bjorkanism.

Selain itu, tersangka juga sempat mengunggah narasi beberapa kali pada akun Telegram tersebut.