KPK Dalami Uang Rp71 Miliar yang Diblokir di Rekening Lukas Enembe
Ilustrasi KPK. (dok kpk.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami uang Rp71 miliar yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya akan menelisik dari mana uang tersebut. Akan diusut apakah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa atau suap.

"KPK telah mengambil alih pemblokiran. Artinya, yang dari PPATK sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK sebesar Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun dari asuransi. Ini sedang kita dalami," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 21 September.

Pidana pokok yang nantinya akan disangkakan kepada Lukas akan dicari. "Apakah itu suap, apakah itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, atau yang lain-lain," tegas Karyoto.

Lebih lanjut, KPK juga akan mencari kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas. Semua ini akan dilakukan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya transaksi perjudian yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Diduga aktivitas ini terjadi di dua negara.

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 19 September.

Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini didasari pengaduan dari masyarakat.

Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi dia sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Adapun pengumuman konstruksi kasus yang menjerat Lukas akan disampaikan ke publik saat upaya paksa penahanan.