Bagikan:

JAKARTA - Polri memutuskan tak menahan Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka di rangkaian aksi peretasan Bjorka. Tapi pemuda itu mesti menjalani wajib lapor.

"Dikenakan wajib lapor," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 16 September.

Tapi Irjen Dedi tak menjelaskan rinci mengenai mekanisme wajib lapor yang harus dijalani pemuda itu. Termasuk soal berapa lama proses wajib lapor itu berjalan

Irjen Dedi hanya menyampaikan MAH tak ditahan dan penerapan wajib lapor karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

"Karena (Muhammad Agung Hidayatullah, red) kooperatif informasi dari timsus," ungkap Dedi.

Terlepas dari hal itu, dalam kasus ini MAH akan dijerat dengan pasal informasi transaksi eletronik (ITE). Hanya saja, belum digamblangkan secara detail mengenai pasal yang disangkakan tersebut.

"Pasal Undang-Undang ITE," kata Dedi.

Muhammad Agung Hidayatullah sebelumnya diamankan di Madiun, Jawa Timur, Rabu, 14 September, malam. Awalnya dia disebut sebagai terduga hacker Bjorka.

MAH disebut berperan menyiapkan akun atau channel pada aplikasi pesan singkat Telegram bernama Bjorkanism.

Tersangka juga sempat mengunggah narasi beberapa kali pada akun Telegram tersebut.

Adapun, hacker dengan nama Bjorka ini menjadi perhatian. Sebab, dia membocorkan data-data penting milik pejabat pemerintah.

Tercatat, data yang dibocorkan seperti dokumen rahasia yang konon dikirimkan Badan Intelijen Negara (BIN) kepada Jokowi dan diberi label rahasia.