Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang (UU). Namun, DPR justru dalam posisi menunggu inisiatif pemerintah untuk bersama-sama membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif pemerintah. Karenanya, menurut Arsul, pemerintah perlu berinisiatif melakukan musyawarah dengan DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset agar masuk dalam Prolegnas tahunan. 

 

Dia menuturkan, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) lima tahunan. Akan tetapi, kata Arsul, DPR masih menunggu tindak lanjut pemerintah untuk mengajukan draf RUU tersebut.

“Jadi posisi DPR justru menunggu bagaimana pemerintah akan mengajukan RUU ini,” ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu, 17 September. 

Arsul menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan sejumlah RUU lainnya agar segera disahkan. Dia memastikan, berbagai RUU akan diselesaikan satu per satu oleh komisi hukum itu.

“Nanti RUU tentu dibahas satu per satu sesuai dengan urutannya. Di Komisi III kan saat ini ada tiga RUU yang sedang atau siap dibahas RUU KUHP, revisi UU Narkotika, RUU Hukum Acara Perdata. Setelah itu RUU Penyadapan dan RUU Jabatan Hakim. Jadi nanti kita selesaikan satu per satu,” kata Arsul.

 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo terus mendorong DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

 

“Itu sudah sampai ke DPR RI dan sekarang Bapak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu disahkan secepatnya, mendorong agar pengesahannya terus diagendakan,” kata Mahfud dalam video keterangan pers dilansir ANTARA, Jumat, 16 September.

Dia menyampaikan pengesahan RUU Perampasan Aset memang perlu dilakukan secepatnya karena peraturan tersebut bernilai penting bagi bangsa, tidak merugikan siapa pun selain orang yang melakukan korupsi, dan menguntungkan negara.

Sejauh ini, kata Mahfud, Jokowi senantiasa memantau perkembangan proses perkembangan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Presiden selalu menanyakan ini sampai mana prosesnya. Saya sampaikan sudah di DPR RI dan di Prolegnas. Dulu, kami (pemerintah) mengajukan dua undang-undang, yakni UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR RI,” jelas Mahfud.