DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan Teliti
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan teliti usai Surat Presiden (Surpres) diterima DPR pada Kamis (4/5).

"Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti," kata Wihadi dilansir ANTARA, Selasa, 9 Mei. 

Dia menyebut pihaknya akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.

Selain itu, kata Wihadi, pihaknya akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan pemerintah.

"Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru," ujarnya.

Wihadi mengatakan menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah.

"Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus," ucap dia.

Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR pada Kamis (4/5).

"Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Adapun pada Selasa (2/5), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.