Wakil Ketua Komisi III Tunggu Restu Pimpinan DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset
Ilustrasi rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. (Nailin I S-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menyatakan siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset apabila ditugaskan pimpinan DPR.

"Kalau kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke Pansus (panitia khusus) atau Panja (panitia kerja) ya kita siap membahasnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 12 Juli, disitat Antara.

Habiburokhman yang baru diangkat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR pada Selasa 4 Juli itu, mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan pimpinan DPR belum juga menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR untuk membahas RUU tentang perampasan aset itu.

"Saya sedang dalam waktu penyesuaian, kalau ditugaskan ya kami (Komisi III) laksanakan," ujarnya.

Dia belum dapat memastikan pula kapan pembahasan RUU tentang perampasan aset itu akan mulai digulirkan di DPR RI.

"Saya enggak tahu (masa) persidangan kapan, tapi kalau begitu ada penugasan, saya sih siap-siap saja," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset oleh DPR, setelah menerima surat presiden (Surpres) beberapa waktu lalu.

"DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 11 Juli.

Beberapa waktu lalu, Puan mengakui DPR telah menerima Surpres terkait RUU Perampasan Aset. "DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," katanya di Jakarta, Selasa 16 Mei.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan Surpres mengenai RUU tentang perampasan aset telah dikirimkan kepada DPR, yang diterima pada Kamis, 4 Mei 2023.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perampasan aset, terkait dengan tindak pidana. Supres tersebut telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

Sesuai mekanisme, Surpres itu dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna, sebelum dibawa ke dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR.